Deretan Caleg Aceh yang Ubah Nama Untuk Hadapi Pemilu 2024, Ada yang Ubah Hingga Dokumen Identitas

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu - Deretan Caleg Aceh yang Ubah Nama Untuk Hadapi Pemilu 2024, Ada yang Ubah Hingga Dokumen Identitas

Haji Uma juga menggunakan nama baru tersebut pada dokumen adminduk lainnya, seperti KTP dan KK.

Adapun perubahan nama pada dokumen identitas itu dilakukan Haji Uma sekaligus di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Diwartakan Serambinews.com pada Rabu 23 Agustus 2023, sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), memang ada beberapa nama yang terdaftar di KIP Kota Banda Aceh, mengajukan perubahan nama.

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan, ada lima bacaleg yang mengajukan perubahan nama pada identitas kependudukannya.

Baca juga: Tahapan DCS Caleg di Aceh Selatan tanpa Sanggahan, Ini Tahap Berikutnya, Disampaikan KIP Saat ke PWI

Mereka adalah bacaleg dari Partai Demokrat yaitu Isnaini, Ismi, Januar Hasan, Jailani, T Heppi Suwaidi.

Isnaini menambah namanya menjadi Isnaini Husda, Ismi menjadi Ismi Amran, Januar Hasan menjadi Tgk H Januar Hasan, Jailani menjadi Jailani Joy, dan T Heppi Suwaidi menjadi Teuku Heppi Suwaidi.

Yusri mengatakan, perubahan nama kelima itu telah ditetapkan melalui putusan persidangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang digelar di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh pada Rabu (23/8/2023).

Persidangan itu juga dihadiri oleh Disdukcapil Banda Aceh, agar nantinya putusan PN Banda Aceh dapat ditindaklanjuti hari itu juga terkait perubahan nama di KTP dan KK.

Yusri juga mengungkapkan, bahwa KIP memperbolehkan calon anggota legislatif menggunakan atau menambahkan nama alias atau nama panggilan akrab di dalam surat suara Pemilu 2024.

Asalkan penambahan nama ini disertai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri.

"Karena itu, untuk mempermudahkan proses perbaikan atau penambahan nama ini, kita bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melakukan persidangan di Kantor KIP Kota Banda Aceh," ujar Yusri.

Sebelumnya, KIP Banda Aceh sudah menginformasikan kepada partai politik yang ada di Banda Aceh terkait bacaleg yang ingin melakukan perbaikan atau penambahan nama agar dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan KIP atau dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

"Bagi bacaleg yang ingin memperbaiki namanya, masih bisa selama ada putusan pengadilan sebelum penetapan DCT,” papar dia.

“Perbaikan melalui penetapan pengadilan, KIP hanya menerima hasil setelah penetapan pengadilan," tutupnya.

Cara menambah nama

Halaman
1234

Berita Terkini