Deretan Caleg Aceh yang Ubah Nama Untuk Hadapi Pemilu 2024, Ada yang Ubah Hingga Dokumen Identitas

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu - Deretan Caleg Aceh yang Ubah Nama Untuk Hadapi Pemilu 2024, Ada yang Ubah Hingga Dokumen Identitas

Seperti disampaikan Ketua KIP Kota Banda Aceh, bagi caleg yang ingin mengubah atau menambah nama untuk kepentingan Pemilu 2024, bisa dilakukan dengan syarat sudah ditetapkan oleh Pengadilan.

Untuk itu, tahap pengurusannya dimulai dari mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan wilayah masing-masing.

Baca juga: Ungkap Kenapa Minat Nyaleg Rendah, Eks Komisioner KIP: Dirikan Partai Semangat, Masalah Caleg Nanti

Proses pengurusan di Pengadilan ini juga membutuhkan sejumlah dokumen untuk persyaratannya.

Setelah itu, pemohon nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri setempat dengan membawa dua orang saksi.

“Selama kita mampu menunjukkan dokumen-dokumen yang asli, yang bisa dipertanggungjawabkan, dan membawa dua orang saksi, Insyaallah sidangnya tidak lama,” kata Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh, Munawar menceritakan pengalamannya saat mengurus penambahan nama untuk dirinya.

Sementara itu, Staf Ahli Haji Uma menyebutkan, di proses persidangan, hakim akan mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan sesuai dengan yang dimohonkan.

Misalnya seperti permohonan penambahan nama hanya untuk kertas suara pada Pemilu 2024, atau penambahan nama secara keseluruhan termasuk mengubah identitas.

"Jika caleg hanya memohon penambahan nama pada kertas suara saja, maka terhadap identitas dan persyaratan lainnya seperti surat kesehatan, SKCK dan surat keterngqn pengadilan tidak perlu penambahan nama," jelas Daud.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini