Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Itu artinya kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya, MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Dalam putusan tersebut, empat hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda atas hasil keputusan dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023.
Empat hakim tersebut adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Sedangkan dua hakim konstitusi mengajukan concurring opinion atau alasan berbeda.
Dua hakim tersebut yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.
Baca juga: Sosok Kapolsek Bungaraya AKP Slamet Bawa Keluar Tahanan Korupsi, Akui Antar Tersangka Berobat
Baca juga: Suami Zaskia Gotik Sudah Diperiksa KPK, Sirajuddin Machmud Diduga Terima Uang dari Tersangka Korupsi
Baca juga: VIDEO - Sejumlah Pelajar Bireuen Kedapatan Bawa Celurit dan Sajam
Sudah tayang di Kompas.com: Yusril Anggap Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum Serius