Selanjutnya A diminta membuka sendiri bungkusan tersebut untuk diketahui isinya.
Setelah kondom dibuka, terdapat tiga bungkusan plastik klip yang dililit lakban warna biru.
"Setelah diperiksa, isi klip tersebut diduga kuat narkoba jenis sabu.
Dan dilaksanakan penimbangan terhadap barang yang diduga sabu tersebut dengan hasil berat bruto 16,13 gram," kata Kepala Satuan Pengamanan Lapas Semarang Supriyanto.
Dia mengatakan, pelaku bersedia menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang ditawarkan.
“Dia diberi upah Rp 2,5 juta jika berhasil membawa masuk ke lapas,” imbuhnya.
DA dan DR yang awalnya berstatus saksi juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut.
Baca juga: Bertemu Pimpinan Pesantren, Pj Wali Kota Langsa Wacanakan Bentuk Dinas Pendidikan Dayah
Baca juga: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Resmi Dibentuk, Anwar Usman Pimpin Pelantikan
Baca juga: Ya Tuhan! Masih Pelajar SMP, Pria 16 Tahun Ini Sudah Setubuhi 5 Teman Ceweknya di Jayapura
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Kedungpane Semarang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka"