Ia hanya mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus menentukan tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Jadi sudah saya sampaikan bahwa semua barang bukti yang disita oleh penyidik berada di lokasi-lokasi yang dilakukan penggeledahan. Ini semua dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti," jelasnya.
Baca juga: Dimana Keberadaan Ketua KPK Firli Bahuri saat 2 Rumahnya Digeledah Penyidik Polda Metro Jaya
Firli Bahuri Minta Pemeriksaannya oleh Dewas KPK Ditunda
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri meminta pemeriksaan terhadap dirinya oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK ditunda setelah 8 November 2023.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Firli Bahuri awalnya akan diperiksa oleh Dewas KPK pada Jumat (27/10/2023) ihwal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, yang bersangkutan mengajukan penundaan.
"Pak Ketua KPK Pak Filri minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," demikian disampaikan oleh di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Albertina mengaku tidak tahu alasan Firli Bahuri mengajukan penundaan pemeriksaan terhadap dirinya tersebut.
"Alasannya belum diberitahu. Silakan tanya saja ke sana alasannya," ujar Albertina.
Karena meminta penundaan, Albertina menuturkan, Dewas KPK akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan sesuai dengan permintaan ketua dan wakil ketua KPK.
"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Firli Bahuri dan empat wakil Ketua KPK lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Dewas KPK pada Jumat (27/10/2023).
Namun demikian, hanya satu orang pimpinan KPK yakni Nurul Ghufron yang hadir memenuhi panggilan Dewas KPK tersebut.
Adapun pemanggilan terhadap para pimpinan KPK itu buntut adanya laporan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Bahkan, pertemuan itu terdokumentasi oleh foto yang beredar di media sosial.
Adapun dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.
Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum adanya perkara di lembaga antirasuah.