"Langkah awal yang kita lakukan, dengan memberikan pertolongan pertama kepada korban dan mengumpulkan saksi. Dari informasi yang kita dapat, pelaku ini merupakan ayah kandung dari korban," ucapnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Senin (6/11/2023) kemarin di kawasan Kecamatan Tigapanah.
Saat ini, katanya, pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah ditahan di RTP Polres Tanah Karo.
"Pelaku kita amankan di kawasan Tigapanah," katanya.
Baca juga: Kasus Perwira TNI Aniaya Anak 11 Tahun di Palembang Berakhir Damai, Letkol Jecky Minta Maaf
Diganggu saat Pulang Kerja
Setelah diamankan tim Satreskrim Polres Tanah Karo, Senin (6/11) kemarin, J pelaku penganiayaan terhadap anak kandung tertunduk lesu saat digiring.
Di hadapan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, pelaku mengaku tega memukuli anak kandungnya yang masih terhitung usia Balita tersebut karena anaknya tersebut menggangunya yang baru pulang kerja.
"Dia ganggu saya Pak, saya baru pulang kerja. Karena masih capek saya bilang jangan ganggu bapak dulu, terus saya pukul," ujar pelaku.
Saat menginterogasi pelaku, Wahyudi sempat menanyakan pelaku memukul korban menggunakan apa.
Pelaku mengungkapkan, jika dirinya memukul pelaku menggunakan tangan kosong sampai berdarah.
"Kamu pukul pakai apa, sampe berdarah?," tanya Wahyudi.
"Pakai tangan saya pak," ucap pelaku.
Ketika ditanya lebih lanjut modus pelaku sampai begitu emosi, Wahyudi menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa, ia memiliki masalah keluarga dengan istrinya.
Namun, sampai sekarang pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari penyebab permasalahan keduanya hingga anaknya bisa menjadi korban.
"Diduga pelaku ada masalah keluarga, tapi kita masih menelusuri permasalahan yang ada, nanti akan kita periksa kembali untuk mencari tau kenapa pelaku sampai tega melakukan kekerasan terhadap anaknya ini," ungkapnya.