Atas aksi bejatnya ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Dari perbuatan pelaku, ia akan jerat dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga JO pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Kapolres Nagan Raya Ajak Partai Politik Wujudkan Pemilu Aman Damai
Baca juga: Ahok Buka Suara usai Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina
Baca juga: Prostitusi Online di Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta Sebulan, Gadis Jadi Korban Papi
Sudah tayang di TribunMedan: Bocah 4 Tahun Dipukuli Ayah Kandung, Sempat Direkam dan Tersebar di Media Sosial