Namun Andika mengklarifikasi kalau kasus ini bukan malpraktik, melainkan kelalaian.
Begitupun dia menyadari, kalau sakit yang dialami RD sangat parah akibat kelalaian ini.
“Beda dong, kalau malpraktik itu ada unsur kesengajaan untuk merugikan pasien. Ini kan tidak, memang kelalaian. Tapi memang itu sakit sekali, luar biasa sakitnya,” ungkapnya.
Selaku Direktur RSUD Aceh Tamiang, Andika sudah berupaya menjembatani persoalan ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Dirinya pun sudah datang ke rumah RD dua kali.
Namun upaya ini kandas karena dokter EA tidak bersedia memenuhi syarat perdamaian yang diajukan keluarga RD.
“Mereka cuma minta dokter EA minta maaf, tapi karena yang bersangkutan tidak bersedia, ya wajar bila kemudian dilaporkan ke Polda,” ungkapnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Asrizal Asnawi Fasilitasi Pemulangan Dua Pekerja Migran Indonesia Asal Aceh dari Malaysia