Gumpalan Kain Kasa Tertinggal di Alat Vital Pasien, Asrizal: Sekian Tahun RSUD Berjalan, Baru Ini Kejadian
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang dan Langsa, Asrizal H Asnawi turut menyoroti kasus gumpalan kain kasa tertinggal dalam alat vital pasien di RSUD Aceh Tamiang.
Diketahui, seorang pasien wanita RD (30) usai melahirkan di RSUD Aceh Tamiang merasakan nyeri luar biasa pada alat vitalnya.
Setelah 70 hari merasa nyeri, ia kemudian melakukan pemerikasaan ke rumah sakit.
Betapa terkejut dirinya bahwa terdapat kain kasa berukuran kepalan tangan orang dewasa ada di alat vitalnya.
Kasus ini terus bergulir hingga akhirnya RD dan suaminya, Tama melaporkan tindakan kelalaian oknum dokter RSUD Aceh Tamiang berinisial EA ke Polda Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Asrizal mengaku bahwa ini merupakan kejadian baru yang dialami oleh RSUD Aceh Tamiang.
Baca juga: Gumpalan Kain Tertinggal di Alat Vital, Dokter RSUD Aceh Tamiang Dilaporkan ke Polda Aceh
Menurut dia, kejadian ini diduga kelalaian oknum dokter tersebut bukan karena malpraktik.
“Sudah sekian tahun rumah sakit Aceh Tamiang berjalan, kan baru ini kejadian (kelalaian),” ujarnya.
Untuk itu, kata Asrizal, ia meminta kepada para tenaga kesehatan, baik itu dokter maupun perawat agar mematuhi SOP dan berhati-hati dalam setiap menjalankan pekerjaan.
“Kita berharap kedepan agar lebih berhati-hati lagi karena ini menyangkut jiwa manusia. Pasien datang untuk sembuh, jangan nanti mereka tambah sakit lagi,” harap Ketua DPD PAN Aceh Tamiang.
Terkait pihak korban telah melaporkan oknum dokter EA ke Polda Aceh, Asrizal meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya pikir ini sudah di ranahnya hukum, karena ada aturan hukum yang menyikapi akibat dari kelalaian tindakan kesehatan. Kita berharap adanya keadilan, baik untuk oknum dokter dan juga korban,” pungkasnya.
Baca juga: Waria Jadi Korban Malpraktik, Tewas Setelah Disuntik Silikon 46 Kali, 3 Orang Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, dokter RSUD Aceh Tamiang, EA dilaporkan ke Polda Aceh atas tuduhan malpraktik terhadap pasien wanita, RD (30).
Dugaan kesalahan prosedur ini mengakibatkan RD mengalami nyeri hebat dan mengeluarkan cairan kuning bercampur darah.
“Disebabkan adanya gumpalan kain kasa (tampon) sebesar kepalan tangan yang tertinggal di dalam kemaluan istri saya selama berbulan-bulan,” kata Tama, suami RD, Selasa (14/11/2023).
Tama yang merupakan warga Purwodadi, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang menjelaskan musibah yang dialami istrinya bermula dari proses persalinan di praktik bidan pada 28 Juni 2023.
Saat itu RD baru melahirkan anak pertamanya secara normal, namun satu jam kemudian RD mengalami Retensio Plasenta, yakni kondisi di mana plasenta bayi tidak kunjung ke luar dari rahim.
“Istri kemudian dirujuk ke RSUD Aceh Tamiang dan langsung dilakukan operasi pembedahan perut (post laparatomil) untuk mengeluarkan plasenta dari rahimnya,” kata Tama.
Pasca pembedahan perut di RSUD Tamiang, RD mulai merasakan nyeri di bagian vitalnya, kesakitan ketikan buang air serta kesusahan ketika hendak duduk dan berjalan.
Belakangan dari organ vital ini mengeluarkan cairan kuning bercampur darah dengan bau tidak sedap.
“Nifasnya tidak kunjung berhenti, meski sudah memasuki hari ke 70 pasca-persalinan,” lanjut Tama.
Tama menambahkan ketika itu dokter EA, selaku dokter yang menangani RD menduga bagian vital RD mengalami infeksi.
Karena kondisinya semakin memburuk, RD memeriksakan dirinya ke dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi llainnya di Kota Langsa pada 12 September 2023.
Dalam pemeriksaan itu baru diketahui, adanya benda asing dalam organ vital RD.
Dari hasil operasi itu barulah diketahui, bahwa benda asing di organ vital RD gumpalan tampon atau kain kasa yang ukurannya kurang lebih sebesar kepalan tangan.
Tampon tersebut diduga berasal dari tindakan bedah perut yang dijalani RD sebelumnya di RSUD Aceh Tamiang.
Baca juga: Kisah Hidup Suami Beristri 6, Tidur Bareng Satu Ranjang Berukuran 6 Meter: Aku Senang dan Puas
Ditemui terpisah, Direktur RSUD Aceh Tamiang, Andika Putra mengakui adanya laporan pengaduan ini.
Bahkan Andika mengaku dirinya dan dokter EA sudah dipanggil ke Polda Aceh.
“Iya benar, saya dan dokter EA sudah dimintai keterangan di Polda Aceh,” kata Andika.
Namun Andika mengklarifikasi kalau kasus ini bukan malpraktik, melainkan kelalaian.
Begitupun dia menyadari, kalau sakit yang dialami RD sangat parah akibat kelalaian ini.
“Beda dong, kalau malpraktik itu ada unsur kesengajaan untuk merugikan pasien. Ini kan tidak, memang kelalaian. Tapi memang itu sakit sekali, luar biasa sakitnya,” ungkapnya.
Selaku Direktur RSUD Aceh Tamiang, Andika sudah berupaya menjembatani persoalan ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Dirinya pun sudah datang ke rumah RD dua kali.
Namun upaya ini kandas karena dokter EA tidak bersedia memenuhi syarat perdamaian yang diajukan keluarga RD.
“Mereka cuma minta dokter EA minta maaf, tapi karena yang bersangkutan tidak bersedia, ya wajar bila kemudian dilaporkan ke Polda,” ungkapnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Asrizal Asnawi Fasilitasi Pemulangan Dua Pekerja Migran Indonesia Asal Aceh dari Malaysia