Mereka mendapati ada dugaan kuat pengendali para etnis Rohingya tersebut bisa masuk ke Aceh.
Baca juga: Pengungsi Rohingya Mendarat di Aceh Timur Bertambah Lagi Jadi 50 Orang, UNHCR Belum Terlihat
Pasalnya, ada patokan harga kepada masing-masing etnis Rohingya tersebut.
“Karena dia membayar, sehingga mereka bisa ikut ke kapal tersebut. Dimana berdasarkan pasal 120 Ayat 1 di Undang-undang Imigrasi. Dan bisa dikatakan mereka ilegal masuk ke Aceh,” ungkapnya.
Dari 11 yang dimintai keterangan para saksi, terdapat kapten dan nahkoda kapal yang membawa para etnis Rohingya tersebut.
Didasari hal itu pula, pihaknya terus melakukan pendalaman hingga nantinya bisa dinaikkan untuk penetapan tersangka.
Ia menjelaskan, kapten kapal Mohammad Amin tersebut bisa mendapatkan kapal tersebut dengan cara membeli dari salah seorang agen penyedia di Bangladesh.
Dari situ pula, mereka mematok harga per kepala bagi etnis Rohingya yang ingin menaiki kapal tersebut.
Dikatakan Fadillah, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga masih melakukan pendalaman terkait adanya warga lokal yang terlibat dalam kasus masuknya etnis Rohingya tersebut.
Meski begitu, dalam kasus terdamparnya 137 Etnis Rohingya di Aceh Besar, pihaknya tidak mendapati kapal mereka dijemput oleh nelayan setempat.
“Tapi bisa saja ada warga lokal yang terlibat. Tapi mereka memang tidak dijemput oleh warga lokal,” terangnya.
Ia menambahkan, 11 etnis Rohingya yang diperiksa itu beberapa diantaranya tidak memegang kartu UNHCR.
“Tapi banyak dari mereka tidak punya kartu UNHCR,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Aliansi Pemuda Gayo Lues Tolak Pemindahan Rohingya ke Galus, Singgung Soal Kesenjangan Sosial