Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan temuan ini rencananya bakal diklarifikasi ke Gibran.
Pangkey mengatakan pihaknya akan selalu konsisten untuk mengusut kasus ini.
"Saya kira kita tetap berupaya untuk konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu."
"Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," ujarnya.
Kemudian, jika Gibran terbukti bersalah, Pangkey mengungkapkan yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.
Baca juga: Sejumlah APK di Kawasan Samalanga dan Simpang Mamplam Bireuen Rusak
Baca juga: Wanita Paruh Baya Asal Sabang Diduga Dibunuh di Rumahnya di Kajhu, Batu jadi Barang Bukti
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
Tribunnews.com: Mangkir, Bawaslu Jakpus Bakal Panggil Gibran Lagi Besok untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu saat CFD