Peristiwa ini terjadi setelah keduanya selesai menunaikan ibadah shalat magrib, di rumah mereka Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Atas perbuatannya itu, kini EC harus menjalani hukuman penjara setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor 51/Pid.B/2022/PN Bkj.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Bob Rosman menyatakan terdakwa EC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.
Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun 5 bulan,” bunyi putusan itu yang dibacakan pada 1 Desember 2022, dan baru diunggah dalam direktori putusan pada Jumat (10/2/2023).
Kasus ini berawal pada Selasa (30/8/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Saat itu, LF bersama sang anak pulang ke pulang ke rumahnya di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Setelah sampai di rumah, LF langsung mengisi daya batrai Handphone sembari memainkan handphonenya tersebut.
Terdakwa yang berada dibelakang LF mengatakan agar tidak membelakanginya, dan LF kemudian membalas bahwa dirinya sedang memainkan hp sambil mengisi baterai.
Lalu keduanya menunaikan ibadah shalat magrib.
Setelah keduanya selesai melaksanakan shalat magrib, terdakwa bertanya kepada LF mengapa dia selalu meminta untuk pulang ke rumah orang tuanya serta meminta bercerai.
Lalu terdakwa membentak LF dan korban memilih masuk ke kamar.
Selanjutnya terdakwa menarik kaki LF, namun LF berontak dan pergi keluar kamar.
Kemudian terdakwa menghalangi langkah LF serta menarik tangannya untuk duduk di ruang tamu untuk membicarakan masalah perceraian.
Sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa memukul LF dibagian wajah yang diikuti dengan mencekik.