Terdakwa berusaha menutup mulut LF karena berusaha berontak dan berteriak.
LF berusaha berontak dengan berbalik badan, terdakwa lalu menginjak bagian bahu korban dan mengeluarkan sebilah parang sambil mengancam dengan mengatakan "coba kamu teriak, saya bunuh kamu"
Mendengar LF berteriak, datang warga bernama Sukardinata dan Inen Laut untuk meleraikan keributan tersebut serta menenangkan terdakwa dan LF.
Kemudian LF bersama anaknya diajak ke rumah saksi warga tersebut untuk menenangkan diri.
Selanjutnya LF melaporkan perbuatan KDRT suaminya itu ke kantor polisi.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum, terdapat luka gores di hidung sebelah kiri, luka lebam di kelopak atas mata kiri, luka lebam di kelopak bawah mata kiri, luka lebam di pipi kiri bagian atas, luka lebam di pipi kiri bagian bawah, dan luka gores di leher bagian kiri.
Diketahui, kedunya telah menikah sejak tanggal 13 Maret 2017, namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama setempat alias nikah sirih. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)