"Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya.
Baca juga: ASN di Bekasi Berkali-kali KDRT Istri di Depan Anak, Keluarga Suami Ikut Caci Maki Korban
David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.
Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.
"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA.
Tetapi pelapor belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan ZA berulang dan terus menerus.
Ia mengatakan, upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres.
Tetapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil.
"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri,”
“Namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ujarnya.
KEJADIAN LAINNYA - Usai Shalat Magrib, Pasutri di Gayo Lues Cek-Cok Berujung KDRT, Suami Cekik dan Bekap Mulut Istri
Pasangan suami istri di Kabupaten Gayo Lues, Aceh terlibat cek cok hingga berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa ini dialami oleh seorang istri berinisial LF, yang menjadi korban kekerasan suaminya berinsial EC (26).
LF yang ingin bercerai dari suaminya itu malah mendapat perlakukan kekerasan dengan cara dicekik hingga pengancaman dengan senjata tajan berupa parang.