Sri Mulyani Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun Ikuti Arahan Jokowi, Berikut Isi Lengkap Suratnya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkeu Sri Mulyani secara daring dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021)

Di poin keempat surat edaran dijelaskan mekanisme pelaksanaan automatic adjustment. 

Pertama, K/L mengusulkan kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran automatic adjustmnet masing-masing K/L.

Kemudian, pengusulan dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

 Adapun surat usulan revisi Automatic Adjusment disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada tanggal 26 Januari 2024.

"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, apabila sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA," bunyi poin kelima surat edaran tersebut.

Apabila terdapat kebutuhan prioritas, K/L dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada semester II-2024. 

Langkah ini dapat dilakukan K/L dengan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023.

 

Baca juga: VIDEO Ini Jawaban Sri Mulyani Usai Diterpa Isu Bakal Mundur dari Menteri Presiden Jokowi

Sementara Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, pelaksanaan automatic adjustment anggaran belanja K/L selaras dengan arahan Presiden Jokowi ketika menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024.

Layaknya pelaksanaan auto adjustment tahun lalu, pencadangan anggaran disebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.

"Yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (2/2/2024).

"Sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di 2024," sambungnya.

Lebih lanjut Deni menjelaskan, automatic adjustment yang sudah diperkenalkan sejak 2022, merupakan salah satu kebijakan yang diambil pemerintah untuk merespons dinamika global. 

Lewat kebijakan ini, pemerintah mendesain APBN untuk mampu memitigasi berbagai risiko.


Ia pun memastikan, dana yang diblokir sementara itu tidak diambil pemerintah. Anggaran yang diblokir disebut tetap berada dalam DIPA masing-masing K/L, namun tidak bisa dibelanjakan langsung di awal tahun.

Halaman
123

Berita Terkini