"Pada dasarnya, anggaran yang terkena automatic adjustment masih tetap berada di K/L," ucapnya.
Sebagai informasi, Kemenkeu sudah mengimplementasikan automatic adjustment pada 2022, di mana pada saat itu nilai anggaran yang diblokir sementara sebsar Rp 24,5 triliun.
Kebijakan itu kembali diimplementasikan pada 2023, dengan nilai sekitar Rp 50,2 triliun.
Baca juga: VIDEO - Sejumlah SMA di Simeulue Kondisinya Sangat Memprihatinkan
Baca juga: VIDEO - Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Rohingya Dilimpahkan ke JPU
Baca juga: Waspadai! Kebiasaan Makan Mi Campur Nasi Bikin Tubuh Mudah Sakit, Ini Kata Ahli
Kompas.com: Isi Lengkap Surat Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun yang Ditandatangani Sri Mulyani