Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat provinsi bakal berakhir pada 11 Maret 2024.
Sedangkan di tingkat nasional, rekapitulasi bakal berakhir 21 Maret 2024 mendatang.
Terakhir, pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, dilakukan dalam kurun waktu 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK.
KPU perlu menunggu keputusan MK terkait sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilu. Namun bila tidak ada laporan sengketa, maka penetapan mengacu pada aturan di atas.
(Serambinews.com/Sara Masroni, Alga Mahate Ara)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS