Dalam hal itu, pihaknya meminta saran dan bantuan hukum dari Kejari Aceh Besar ketika ada permasalahan di lapangan.
Nantinya, pihaknya akan menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) untuk pengacara negara dalam hal ini Kejati Aceh untuk membantu menyelesaikan perkara di bidang perdata.
“Saat itu kita tidak hanya menjalankan hukum gadai saja, tapi ada juga hukum akad dan sebagainya. Untuk saat ini kita sangat perlu pendampingan dari lembaga hukum,” sebutnya.
Hal itu dilakukan ketika ada nasabah tidak kooperatif dalam membayar kewajibannya.
“Karena sering kita menemukan ada nasabah itu memang tidak ada itikad baik untuk bayar. Sehingga kita perlu pendampingan dari Kejari,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Selama Ramadhan, Kejari Abdya Selenggarakan Produk Kuliner UMKM
BalasBalas ke semuaTeruskan
Tambahkan reaksi