Ramadhan 2024

Zaman Makin Canggih, Apa Hukum Zakat Fitrah dengan Transfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS?

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi QRIS

Zaman Makin Canggih, Apa Hukum Zakat Fitrah dengan Transfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS? Begini Kata Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Zaman yang semakin canggih dan modern seperti sekarang ini ditandai dengan kemajuan teknologi. Salah satu yang bisa terasa adalah pemanfaatan teknologi dalam sistem pembayaran online. 

Beberapa fasilitas dalam sistem pembayaran online seperti transefer bank, E-Wallet dan scan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Dengan adanya sistem pembayaran nontunai ini tidak mengharuskan kita bertemu secara langsung. 

Lantas, bagaimana jika sistem pembayaran online difungsikan untuk membayar zakat lewat ransfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS?

Membayar zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi umat muslim.

Zakat fitrah sebagai wujud syukur atas nikmat sehat dan rezeki yang diberikan Allah SWT.

Baca juga: Aceh Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Wajib Beras, Paling Lambat Ditunaikan 27 Ramadhan

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau uang sejumlah tertentu yang nilainya dihitung berdasarkan kadar beras atau bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di masyarakat setempat.

Kewajiban rukun Islam yang keempat ini mulai berlaku sejak tahun kedua hijriah tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadhan.

Baik dalam Al-Qur’an dan hadits, banyak sekali dijelaskan tentang kewajiban membayar zakat.

Zakat fitrah diberikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut fakir miskin.

Setidaknya terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:

Baca juga: Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Orang yang Wajib Membayar, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."

Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat ialah fakir, miskin, petugas zakat, muallaf, budak, orang yang terlilit utang, fi sabilillah atau orang yang sedang dalam jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.

Halaman
12

Berita Terkini