Sering juga kita mendengar berita tentang kekerasan seksual yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri.
Hal ini seolah menjadi hal yang biasa atau lumrah terjadi. Mirisnya kekerasan seksual bukan hanya terjadi pada orang dewasa saja namun juga pada anak-anak.
Badan kesehatan dunia (WHO) mencatat bahwasannya 1 dari 3 perempuan di dunia, atau 736 juta wanita pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual, baik oleh pasangannya maupun dengan yang bukan pasangannya.
Sedangkan di Indonesia perdata tahun 2024 mencatat bahwasannya terdapat 4. 631 jumlah kasus yang terdiri dari 4.059 korban perempuan dan 995 korban laki-laki.
Sedangkan kota dengan kasus terbanyak yaitu Jawa timur dengan 475 kasus.
Hal ini menunjukkan bahwasannya walaupun Indonesia merupakan negara yang mayoritas muslim tidak menjamin akan terhindar dari kasus kekerasan seksual.
Kekerasan seksual memiliki dampak yang besar bagi korban, baik secara fisik maupun mental. Korban kekerasan seksual dapat mengalami trauma, depresi, kecemasan, dan berbagai masalah kesehatan lainnya. Kekerasan seksual juga dapat menyebabkan stigma dan diskriminasi terhadap korbannya.
Jika kekerasan seksual terjadi di negara-negara lain maka akan diusut tuntas oleh penegak hukum dan korban akan diberikan penanganan untuk trauma yang dialaminya.
Namun bagaimana dengan perempuan dan anak-anak di Gaza Palestina?
Bukankah mereka juga memiliki hak untuk menuntut keadilan atas apa yang terjadi pada mereka?
Namun mengapa sampai saat ini belum ada aksi nyata untuk menghentikan perang?
Amerika sebagai negara Adikuasa Seharusnya bertanggung jawab akan hal ini! Bukan malah berbelit-belit dalam setiap sidang rapat PBB.
*) PENULIS adalah Mahasiswa Pascasajana uin Ar-Raniry Banda Aceh, Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Peminat isu-isu Global.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI