“Kita kecewa dengan pihak Dinas Perhubungan karena tidak melakukan pengawasan dengan baik, sehingga tonase yang digunakan melebihi kapasitas,” ujarnya.
Selain itu, adanya kerusakan badan jalan akibat lintasan truk angkutan batu bara, dan adanya ugal-ugalan dari mobil pengangkut batu bara di jalan umum, sehingga dinilai akan sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kita menyarankan semua yang berbentuk kesalahan untuk segera dapat diperbaiki, sehingga semuanya dapat terakomodir dengan baik,” harap Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin yang juga ikut hadir dalam kegiatan RDP tersebut.
Sementara itu, pihak perusahaan PT AJB dalam kesempatan tersebut menjelaskan, bahwa pihak perusahaan akan mengikuti semua saran dari pihak DPRK, baik soal tonase yang melebihi kapasitas dan persoalan kerusakan badan jalan segera ditangani.
“Kita akan mengurangi tonase angkutan yang selama ini 12 ton, dan nantinya akan menjadi 8 ton sesuai dengan perjanjian,” kata Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AJB, Arikan Misuari Tambunan.
Sementara untuk penanganan badan jalan yang rusak akan segera dilakukan penanganan.
Di mana saat ini pihak perusahaan sedang melakukan penyusunan kebutuhan anggaran sesuai teknis.
Sementara untuk pihak pekerja seperti sopir yang dinilai adanya ugal-ugalan, akan segera diingatkan sesuai dengan kapasitas pihak perusahaan.(*)