"Beliau sebelumnya sekretaris desa berstatus PNS di Desa Awuliti," katanya.
Mahyuddin disebutkan sudah diberhentikan sebagai PNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran.
"Tahun 2022 diberhentikan atas dugaan pemalsuan ijazah," jelas Suparjo.
Diapun memastikan sosok Mahyuddin tak lagi memiliki hak menerima gaji PNS dan tidak terdaftar di BKN.
"Tidak ada penahanan gaji karena yang bersangkutan bukan lagi PNS," ujar Suparjo.
Baca juga: 847 ASN Kemenag Aceh Barat Jalani Tes Urine
Baca juga: Pejuang Irak Luncurkan Drone Bunuh Diri Terbaru Targetkan Pasukan Israel di Eilat
Baca juga: Besaran Biaya Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025
Tribunnews.com: Paspampres: Pria yang Coba Terobos Presiden di Konawe Telah Diserahkan ke Aparat Keamanan