“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa MR dengan pidana penjara selama 70 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” vonis hakim dalam putusan nomro 3/JN/2024/MS.Sgi, dibacakan pada Kamis (16/5/2024).
Perkenalan korban dan terdakwa berawal dari media sosial Instagram pada bulan September 2023.
Keduanya memutuskan menjalin hubungan asmara hingga akhirnya terjadi peristiwa rudapaksa.
Kejadian rudapaksa itu terjadi pada Kamis, 18 januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
Kala itu, terdakwa MR menghubungi korban dengan mengatakan bahwa ianya mau memberikan kue.
Lalu terdakwa tiba di rumah korban dan menghubungi korban dengan mengatakan “dek ka buka pinto dapu (dek bukakan pintu dapur)“.
Korban kemudian membuka pintu dapur, dan terdakwa langsung memberikan kue kepada korban.
Keduanya kemudian duduk di kursi yang ada di dapur tersebut sambil mengobrol serta memakan kue.
Lalu terdakwa memegang tangan korban dan memeluk badannya.
Selanjutnya terdakwa mengajak korban secara paksa untuk masuk ke dalam kamar dan keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Padasaat kejadian ibu dan ayah korban sedang pulas tidur di kamar.
Kejadian ini terbongkar usai korban merasa ketakutan, dan akhirnya melaporkan kasus ini kepada ibu korban.
Mendengar pengakuan korban, barulah ayah korban melaporkan kepada polisi.
Di persidangan, korban mengaku cinta kepada terdakwa, dan ada janji keduanya akan menikah.
Setelah ayah korban melapor ke polisi, datang keluarga terdakwa untuk berdamaian dengan janji terdakwa akan menikahi korban dengan mahar 10 mayam emas.