Berita Pidie

Kenal di Instagram, Tukang Pangkas di Pidie Gauli Gadis SMA Pukul 1 Malam: Dek, Abang Mau Kasih Kue

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto hanyalah Ilustrasi -- Kenal di Instagram, Tukang Pangkas di Pidie Gauli Gadis SMA Pukul 1 Malam: Dek, Abang Mau Kasih Kue

Sementara terdakwa mengakui di persidangan bahwa ianya tidak melakukan bujuk rayu tetapi hubungan itu dilakukan atas karena cinta dan suka sama suka.

 

Gadis Pesantren di Aceh Dirudapaksa Mantan Pacar Ibu di Kebun Sawit

Sungguh pilu insiden yang dialami oleh seorang gadis berusia 15 tahun di Aceh Tamiang, yang masih mengenyam pendidikan di sebuah pesantren.

Dia dirudapaksa oleh mantan pacar ibu kandungnya sendiri di sebuah kebun sawit di desa tempat tinggal mereka.

Pelaku diketahui berinsial JS alias J (32), warga satu desa dengan korban di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelum tindakan bejat tersebut terjadi, korban mengatakan bahwa ianya besok akan kembali ke pesantren.

Namun terdakwa meminta kepada korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan alasan perpisahan.

Permintaan itu ditolak oleh korban, dan terdakwa secara paksa melakukan merudapaksa korban.

J nekat merudapaksa korban karena memiliki ketertarikan pada korban disebabkan oleh masa lalunya.

Dimana pelaku pernah menjalin hubungan dengan ibu korban namun kandas.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Majelis Duduk Setikar Kampung (MSDK) dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.

Akibat perbuatan bejat terdakwa, korban diberhentikan dari sekolah efek dari kasus rudapaksa yang dialaminya.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Kuala Simpang.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Reza Fahlepi menyatakan terdakwa JS Alias J telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
1234

Berita Terkini