Terkait banyaknya penolakan dari masyarakat, kata Indah, hal ini karena pemerintah masih belum melakukan sosialisasi ke masyarakat secara luas.
"Nanti, Insya Allah, nanti kami akan melakukan sosialisasi public hearing secara masif."
"Kami juga akan mendengarkan masukan-masukan dari stakeholder ketenagakerjaan, jadi tenang saja, kami akan melakukan sosialisasi secara masif secara direct," kata Indah.
Diketahui, Jokowi menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 sebagai pengganti PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP ini, pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawan swasta dengan penghasilan sama dengan atau lebih tinggi dari upah minimum wajib menjadi peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027.
Adapun iuran yang harus dibayarkan adalah tiga persen dari gaji pekerja.
Sementara, skema tiga persen iuran dibagi untuk pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen.
Baca juga: VIDEO Rafah Satu Satunya Kota Gaza yang Tersisa, Setelah Rafah Kami akan Mengungsi ke Surga
Baca juga: Siswi SLB Hamil 7 Bulan di Jakbar, Diduga Dirudapaksa Teman Kelas, Keluarga Korban Tolak Tes DNA
Baca juga: Karyawati di Belitung Sewa Pembunuh Bayaran Rp100 Juta untuk Habisi Rekan Kerja, Ini Motifnya
Tribunnews.com: Moeldoko: Pekerja yang Sudah Punya Rumah Bisa Tarik Uang Tapera saat Pensiun