"Perihal langkah hukum selanjutnya kami akan berdiskusi dulu," ucapnya, Selasa.
Ia membantah kliennya kabur dan tidak kooperatif saat diperiksa.
"Sejauh ini tersangka tetap tinggal di kediamannya tersebut (di Candipuro). Tidak benar kalau disebut kabur," jelasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi ABG 16 Tahun Tanpa Izin Ortu, Diimingi Rp 300 Ribu
Izin Ponpes Dipertanyakan
Ponpes yang dikelola Erik diketahui terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Sejak penetapan tersangka pada Kamis (27/6/2024), kondisi ponpes sepi, bahkan papan bertuliskan nama ponpes dicopot.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang, Muhammad Mudhofar, mengaku masih mendalami izin ponpes tersebut.
"Tentu kami memberikan perhatian secara khusus kasus ini. Kami minta seksi terkait untuk melakukan penggalian data seperti apa kejadian yang lagi viral di pondok pesantren," paparnya, Senin (1/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Pihaknya bekerja sama dengan Kemenag Jawa Timur untuk mengevaluasi sitem pendidikan di ponpes.
"Kemarin kami masih menunggu datanya. Dua hal ini menjadi perhatian kita. Dan kami laporkan ke Kementrian Agama di Jawa Timur," tegasnya.
Menurutnya, petugas Kemenag sudah mensosialisasikan pernikahan yang sah di mata agama dan hukum.
"Penguatan bagaimana menjaga perilaku santri dan pengasuh, murid dan guru tentunya sudah ada aturan terkait etika di lembaga formal masing-masing," lanjutnya.
Ia meminta pengasuh serta pengajar di ponpes memberikan pengawasan ekstra terhadap santri dan santriwati agar kasus serupa tak terulang.
"Kalau pernikahan sebagaimana Kementrian Agama hanya ada formal yakni tercatat di KUA, atau catatan sipil untuk yang selain agama Islam," jelasnya.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikah Siri dengan Gadis 16 Tahun Tanpa Wali, Korban Diberi Rp 300 Ribu
Kata Ayah Korban