Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS. COM, IDI - Perhitungan ulang surat suara Kabupaten Aceh Timur dimulai.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur diberi waktu 36 jam, yakni 24 jam waktu normal untuk menyelesaikan dan 12 jam waktu tambahan perhitungan ulang surat suara.
"24 jam itu waktu yang diberikan, namun jika tidak selesai ada penambahan 12 jam lagi," ujar Komisioner KIP Aceh Timur Devisi SDM, Sayed Reza Fahlevi, Sabtu (6/7/2024).
Pelaksanaan perhitungan suara ulang dilaksanakan di halaman Pendopo Peureulak, Aceh Timur dengan total 67 panel.
Dalam satu panel terdapat 8 sampai 10 kotak suara.
Dalam perhitungan ulang surat suara (PSU) tersebut, ada 11 kecamatan yang bermasalah.
Delapan kecamatan DPRA dan tiga kecamatan DPRK, serta 185 gampong, dan 539 TPS.
Rinciannya sebagai berikut:
- Perkara Golkar (DPRA) di empat kecamatan yakni Idi Rayeuk, Birem Bayeun, PeureulakTimur, dan Simpang Jernih.
- Perkara Golkar, PAS Aceh (DPRA) di dua kecamatan yaitu Kecamatan Ranto Peureulak dan Peunaron, Peureulak Timur.
- Perkara PAS Aceh (DPRK), Peureulak Timur, dan perkara PNA DPRK di tiga kecamatan, Pante Bidadari, Madat, dan Simpang Ulim.
"Sampai saat ini pelaksanaan tidak ada kendala apa pun, kita berharap ini dapat selesai dengan cepat," ungkapnya.(*)