Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Dengan aturan ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.
Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.
Jubir MK: UU Pilkada yang Sudah Diuji Harus Dilaksanakan KPU
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Undang-Undang Pilkada yang diuji MK harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Jadi pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi itu kan mestinya harus sekalian dengan undang-undangnya. Undang-undang ini dibaca sebagaimana yang sudah dinyatakan konstitusional atau inkonstitusional oleh MK. Sampai situ selesai,” kata Fajar di Kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Fajar juga mengatakan bahwa putusan MK final dan mengikat.
Sejauh ini, MK telah melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang.
“Memberikan jawaban, memberikan solusi, memberikan tafsir konstitusional, ‘Ini loh yang konstitusional’. Ini norma yang konstitusional seperti ini,” ujar Fajar.
Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.