Namun, dalam sidang Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024), putusan MK diakali dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Baca juga: Mendagri Sebut Safrizal Sosok yang Paham Aceh dan Mengerti Masalah PON
Baca juga: Satpol PP Tangkap Ternak Berkeliaran di Kota Meulaboh Menjelang PON XXI 2024
Artikel ini telah tayang di Kompas.com