Sementara jeda saat imam diam usai membaca Al Fatihah, memberikan kesempatan bagi makmum untuk membaca surah ini dengan suara yang jelas.
Bagi imam, cara ini dimaksudkan agar imam dapat mengatur napasnya kembali sebelum melanjutkan bacaan selanjutnya.
Adapun makmum hendaknya tidak membaca surat kecuali bila ia tidak bisa mendengarkan suara bacaan imam.
Baca juga: Ini Dalil yang Tak Menganjurkan Baca Surat Alquran Seusai Al-Fatihah dalam Shalat Rakaat 3 dan 4
Hukum baca Al Fatihah bagi makmum masbuk
Lalu bagaimana jika kondisi makmum dating terlambat atau masbuk, apakah tetap wajib menyempurnakan bacaan surah Al Fatihah?
Dilansir dari laman Kemenag, makmum diharuskan sudah selesai membaca surah Al Fatihah sebelum imam mulai membaca surah pendek.
Apabila tidak terkejar selama jeda waktu imam diam, makmum juga tetap diwajibkan menyelesaikan bacaan surah Al Fatihah hingga tuntas.
Kecuali bagi makmum masbuk alias terlambat datang shalat.
Makmum yang masbuk dibolehkan tidak menyelesaikan bacaan Al Fatihah pada rakaat pertamanya, apabila ia tidak memiliki waktu yang cukup karena imam sudah melanjutkan gerakan atau rukun shalat lainnya, semisal rukuk.
Saat itu, makmum harus segera menyesuaikan dengan apa yang dilakukan imam.
Dalam kondisi ini, makmum yang tidak menyelesaikan bacaan Al Fatihahnya dimaafkan.
Adapun kewajiban makmum sudah dalam tanggungan imam.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI