SERAMBINEWS.COM - Terdapat sebuah kasus dimana seorang ustad menggunakan uang anak yatim untuk keperluan dakwah, lantas bagaimana hukumnya?
Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal ini.
Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menegaskan, dana yang dikumpulkan untuk anak yatim hanya boleh digunakan untuk kepentingan mereka.
Seperti untuk biaya pendidikan dan kebutuhan hidup mereka, bukan untuk keperluan lain termasuk dakwah.
Menggunakan dana anak yatim untuk keperluan dakwah, bahkan jika bertujuan baik, adalah haram karena melanggar hak mereka.
Buya Yahya juga mengingatkan bahwa mengurus anak yatim harus dilakukan dengan penuh amanah.
Baca juga: Bagaimana Hukum Merayakan Ulang Tahun dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya
Artinya tanpa menyalahgunakan hak-hak mereka untuk keuntungan pribadi atau tujuan lain yang tidak berkaitan langsung dengan kemaslahatan anak yatim.
Buya Yahya menyampaikan hal ini menjawab seorang jamaah dalam sebuah kajian yang bertanya tentang hukum menggunakan santunan anak yatim untuk dakwah.
"Untuk dakwah, dakwah model apa ya ustadz pakai duitnya anak yatim?
Makan duitnya anak yatim, dakwah model apa itu? Enggak boleh, itu hak anak yatim," ujar Buya Yahya dikutip Selasa (1/10/2024).
Buya menambahkan, selagi dana dikumpul untuk anak yatim adalah diberikan pada anak yatim untuk kemaslahatan dunia dan akhiratnya, untuk biaya belajarnya hingga biaya makan anak yatim.
Begitu pula dengan dana yang dikumpulkan untuk nyantuni anak yatim tidak boleh digunakan misalnya untuk menyewa drumband, nyewa dekorasi alih-alih demi kesenangan anak yatim.
Baca juga: Belum Hafal Doa Qunut Shalat Subuh? Buya Yahya Sebut Bisa Ganti dengan Doa Ini, Begini Penjelasannya
"Enggak ada itu anak yatim tidak makan drumband, tidak makan dekor, cuma panitianya tidak pernah belajar, enggak pernah ngaji, hanya ide-ide cemerlang tapi cemerlang menjerumuskan.
Dia lebih senang biaya drum bandnya untuk uang sakunya buat sekolah.
Apalagi untuk dakwah ustadznya luar negeri dakwahnya pakai pesawat, pakai duitnya anak yatim, haram ya Ustadz," tegas Buya.