Kajian Islam

Hukum Makan Daging atau Ikan yang Masih Ada Sisa Darah,Halal atau Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya - Hukum Makan Daging atau Ikan yang Masih Ada Sisa Darah,Halal atau Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya

Berikut video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum mengonsumsi daging yang masih menempel sisa darah.

Perihal hewan yang sudah disembelih lalu dipotong dan pada dagingnya masih menempel darah, dikatakan Buya Yahya bahwa darah tersebut tergolong najis yang dimaafkan.

Baca juga: Hukum Tidak Membuang Kotoran Ikan Asin, Apakah Seluruh Dagingnya Najis? Ini Penjelasannya

Sehingga, menurut sebagian ulama daging tersebut boleh tidak dicuci.

"Darah yang berada di dalam daging yang belum terpisahkan dimaafkan. Bukan sebuah najis lagi. Karena di dalam daging,"  

"Tapi dipotongan-potongannya itu bagaimana? Yang namanya daging dipotong tentu ada darah. Maka para ulama menjelaskan. Darah itu dimaafkan," jelas Buya Yahya.

Namun apabila daging yang masih menempel sisa darah tersebut ingin dicuci, lanjut Buya Yahya, maka harus mencucinya secara benar.

Cara membersihkan daging juga harus mengikuti syariat dalam Madzhab Syafi'i, yaitu dengan mendatangkan air atau disiram.

Karena bukan najis berat, maka cara mencucinya cukup dengan dagingnya ditaruh di wadah baru air di datangkan atau disiram.

Baca juga: Bagaimana Hukum Ikan Asin yang Tidak Dibersihkan Kotorannya? Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Kemudian setelah tercelup semua, diaduk lalu boleh dibuang airnya.

Adapun warna air yang tersisa tadi tidak perlu dipikirkan warnanya yang penting dagingnya sudah suci.

"Itu kalau ingin mencucikannya. Kalau anda tidak usah mencuci boleh. Karena dimaafkan. Langsung digoreng saja," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini