Opini

Nilam Aceh Luput dari Perhatian Perbankan

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewi Suryani Sentosa, Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK dan Tim Atsiri Research Center

Dalam hal kebijakan dari pemerintah juga perlu melahirkan Peraturan Daerah tentang Penjaminan Pembiayaan Daerah untuk sektor pertanian. Hal ini sudah dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat. Dengan adanya peraturan ini, perusahaan dapat memperluas jangkauan layanan penjaminan kredit, terutama kepada sektor UMKM yang selama ini mengalami kesulitan mendapatkan akses pembiayaan.

Penjaminan kredit memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah khususnya peningkatan akses pembiayaan. Dengan adanya penjaminan kredit yang lebih kuat dan andal, pelaku usaha di sektor pertanian dapat lebih mudah memperoleh modal kerja. Hal ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dengan petani pun perlu digalakkan yaitu dengan membeli langsung produk hasil tani dan menjualnya kepada masyarakat melalui mekanisme pasar murah. Pemerintah dapat mengarahkan petani untuk mempersiapkan panen untuk beberapa bulan ke depan dalam rangka menyambut hari khusus. Dukungan fasilitas distribusi  ini sangat dibutuhkan dalam rangka menjaga rantai pasok dan rantai nilai sektor pertanian.

Berita Terkini