Bahkan, sang adik sempat sarapan pagi bersama abangnya tersebut.
Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, Fidhaul meminta izin ke abangnya hendak pergi ke rumah saudaranya yang berada di Gampong Keuramat.
Saat itu, korban mengatakan bahwa dirinya tidak ingin pergi, dan ingin kembali tidur.
Lantaran pada hari itu, tidak ada jam kuliah.
“Ketika adiknya pergi sekitar pukul 10 WIB, abangnya kembali tidur. Kurang lebih, adiknya di sana (Gampong Keuramat) hampir dua jam dan ini sudah kita konfirmasi dengan saudara korban,” jelasnya.
Sekembalinya dari rumah saudara korban, sekitar pukul 12.00 WIB, Fidhaul kembali ke kos-kosan dan hendak masuk ke kamar.
Di sana ia mendapati bahwa pintu kamar tersebut terhalang oleh sesuatu.
Ia kemudian berinisitif mengecek penyebabnya dari arah jendela kamar tersebut.
Dari sana ia mendapati bahwa korban sudah terkapar dengan kondisi bersimbah darah.
Sontak, Fidhaul berteriak meminta bantuan penghuni kos lainnya.
Saat dicek, korban sudah terbujur kaku kehabisan darah dan sudah meninggal dunia.
Setelah menerima laporan dari adik korban, kata Fadillah, pihaknya dibantu Unit Jatanras Polda Aceh langsung bergerak ke lokasi untuk olah TKP.
Di sana, mereka mengambil keterangan saksi dari tetangga korban dan anak pemiliki kos bernama Hendriansyah atau akrab disapa Bulek.
Bulek sendiri menjadi saksi kunci dalam pengungkapan kasus tersebut.
Di mana pada saat pukul 10.00 WIB, ia melihat pelaku tiba menggunakan sepeda motor Fazzio dengan pakaian baju polo warna hitam dan celana training.