Wisata
Cek Tarif Masuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Terbaru
Setelah 10 tahun tanpa perubahan, kini Taman Nasional Bromo Tengger Semeru melakukan perubahan tarif masuk
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM- Setelah 10 tahun tanpa perubahan, kini Taman Nasional Bromo Tengger Semeru melakukan perubahan tarif masuk untuk optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). pembaharuan ini diharapkan dapat bermanfaat untuk pembangunan nasional selanjutnya.
Dilansir dari akun instagram Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (@kemenparekraf.ri), tarif masuk gunung bromo dan sekitarnya untuk wisatawan nusantara di bandrol dengan harga Rp. 54.000 per orang/hari dihari kerja, dan Rp. 79.000 per orang/hari untuk hari libur. Dan untuk wisatawan mancanegara RP.255.000 di hari kerja dan hari libur. Harga tersebut sudah termasuk asuransi untuk wisatawan nusantara maupun mancanegara.
Sedangkan untuk tarif masuk kendaraan wisata di gunung bromo, per unit dan per hari untuk roda 2 seharga Rp. 5.000, untuk roda 4 Rp. 10.000, sepeda Rp. 2000 dan kuda Rp.1.500, untuk catatan bahwa kendaraan mobil pribadi wisatawan tidak diperbolehkan turun ke kawasan kaldera Tengger.
Untuk tarif masuk kawasan ranu regulo dan sekitarnya, wisatawan nusantara jika berkunjung, dikenakan biaya sejumlah Rp. 24.000 pada hari kerja, dan Rp. 34.000 untuk hari libur. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara jika berkunjung Rp.205.000 dan untuk berkemah Rp.210.000.
Tarif berkemah di Ranu Regulo, untuk wisatawan nusantara 2 hari kerja Rp. 54.000 dan jika 1 hari kerja dan 1 hari libur Rp. 64.000, dan untuk dua hari libur Rp.74.000. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara, hari libur dan hari kerja RP. 415.000.
Penting untuk diketahui :
- Pembelian tiket masuk harus dilakukan online melalui bookingbromo.bromotenggersemeru.org
- Pembayaran dilakukan via transfer bank dan akan langsung masuk ke kas negara.
- Pembelian tiket masuk Ranu Regulo dan sekitarnya dapat dilakukan di lokasi.
- Pengunjung yang masuk tanpa tiket resmi (ilegal) akan dikenakan denda 5 kali lipat dari tarif normal per hari.
Pastikan kamu membeli tiket resmi ya!
| Masyarakat Diminta Aktif Ingatkan Wisatawan Hormati Syariat di Sabang |
|
|---|
| Permudah Turis Asing, BI Rancang Penerapan QRIS Cross Border di Pelabuhan Ulee Lheue |
|
|---|
| Landmark Alun-alun Kota Singkil Rusak |
|
|---|
| Berkah Kemerdekaan, Resto di Danau Anak Laut Aceh Singkil Dipadati Pengunjung |
|
|---|
| Pemilik Tempat Wisata dan Pertokoan Wajib Bayar Royalti Jika Putar Musik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bromo.jpg)