Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik, Jumat (7/6/2024).

Kasus di DJKA bermula dari perkara PT Istana Putra Agung (IPA) yang melibatkan Dion Renato Sugiarto yang diduga menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.

Kasus ini kemudian berkembang hingga mencakup proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi. Suap yang diberikan bervariasi, mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar.

Baca juga: Tokoh Agama Buddha dan Kristen: Syariat Islam Hapus Pemabuk, Judi dan Begal di Aceh

Baca juga: Sosok HE, Bandar Judi Online yang Kelola Ribuan Situs, Setor Rp24 Juta per Bulan agar Tak Diblokir

 

 

 

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini