Murtala Ilyas diketahui ditangkap pada Maret 2024 lalu oleh tim Polres Metro Jakarta Barat.
Murtala ditangkap bersama pria berinisial MR (42) saat polisi menggeledah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sebanyak satu kuintal atau 100 kg sabu-sabu yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah dalam 100 paket disita dari tangan Murtala dan MR.
Polisi pun menangkap lima orang lain yang merupakan anak buah Murtala, yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.
Dari hasil pengungkapan MT sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besar narkoba.
Murtala Ilyas, 45 tahun, berasal dari Aceh, yaitu Desa Pang Ahmad RT 00 RW 00 Kelurahan Meunasah BlangK Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar M Syahduddi menyatakan Murtala Ilyas merupakan jaringan narkotika internasional.
Sebab, narkotika jenis sabu yang disita dari Murtala diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Aceh. Dari sana, sabu ditransitkan di Medan untuk kemudian dibawa ke Jakarta.
"Jadi inilah jaringan internasional yang meliputi wilayah Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta," ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakbar, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca juga: Buya Yahya Berbagi Resep Baginda Nabi Agar Rezeki Selalu Cukup dan Berkah, Sederhana Hingga Qonaah
Baca juga: 4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Terancam Dipecat Jika Gunakan Uang Satuan untuk Main Judol
Baca juga: MTQ Ke 37 Tingkat Kabupaten Bireuen Dibuka Sabtu Malam
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com