4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Terancam Dipecat Jika Gunakan Uang Satuan untuk Main Judol

Lebih lanjut, Alvis mengakui bahwa saat ini sangat mudah untuk mengakses aplikasi yang mengarah pada judi online melalui gawai.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar ditemui di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar menekankan kepada para prajurit TNI untuk menggunakan gawai atau smartphone dengan tujuan positif.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap fakta bahwa sekitar 4.000 prajurit TNI terlibat dalam judi online, salah satunya akibat kebiasaan bermain gawai saat waktu luang.

"Ya, kita memberikan arahan kepada prajurit kita mengenai penggunaan ponsel agar digunakan untuk tujuan-tujuan positif," kata Alvis saat ditemui di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (15/11/2024).

Alvis menjelaskan, Mabes TNI hanya dapat memberikan arahan terkait penggunaan gawai, namun tidak dapat membatasinya.

Menurutnya, kemajuan teknologi saat ini membuat TNI sulit untuk membatasi penggunaan perangkat elektronik oleh para prajurit.

 "Tetapi kita harapkan prajurit kita bijak menggunakan media sosial, bijak menggunakan peralatan-peralatan yang berkaitan dengan elektronik ini, terutama ponsel," ungkap Alvis.

Lebih lanjut, Alvis mengakui bahwa saat ini sangat mudah untuk mengakses aplikasi yang mengarah pada judi online melalui gawai.

Untuk mengatasi masalah ini, TNI telah mengerahkan Satuan Siber (Satsiber) TNI untuk melakukan penyaringan terhadap aktivitas para prajurit saat menggunakan gawai.

"Tetapi tentunya tidak bisa 100 persen juga (disaring). Karena memang jumlah prajurit kita cukup besar dan penggunaan ini kan memang sangat masif. Tetapi arahan pimpinan selalu disampaikan mulai dari tingkat Mabes TNI sampai ke tingkat satuan bawah," jelasnya.

Alvis menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan alat dan media, antara lain mengeluarkan surat telegram, mengeluarkan surat edaran, dan menerbitkan tulisan di dalam majalah yang diterbitkan oleh TNI.

"Kita mengeluarkan surat telegram. Kita mengeluarkan surat edaran. Kita buat tulisan di dalam majalah yang kita terbitkan. Banyak hal yang kita lakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan alat ini, penyalahgunaan media," jelas dia.

Baca juga: Kabar Gembira untuk Korban Judi Online, Pemerintah Bakal Beri Bantuan, Pelatihan hingga Pekerjaan

Prajurit TNI yang Gunakan Uang Satuan untuk Main Judi "Online" Terancam Dipecat

Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar mengatakan, para prajurit TNI yang terbukti menggunakan uang satuan untuk judi online dapat dipecat dari TNI.

Alvis menyatakan, sanksi pemecatan dapat dijatuhkan kepada para prajurit yang menggunakan uang satuan berjumlah besar dan mengelabui komandannya untuk dapat bermain judi online.

"Ya kita lihat konstruksi hukumnya untuk pidananya. Kalau nanti ternyata terbukti itu memang menggunakan dana satuan dan jumlahnya besar, dengan cara-cara yang istilahnya mengelabui ya, mengelabui komandannya, bisa saja sampai ke sana (pemecatan)," ucap Wairjen di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved