Karena pada dasarnya, pemerintah dan pelaku usaha merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dan memiliki hubungan yang saling terkait dalam kegiatan ekonomi dan sosial.
“Semoga melalui kegiatan ini dapat memberi pemahaman yang lebih baik kepada bapak/ ibu semua tentang tatacara penyampaian LKPM, sehingga dapat dengan mudah memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM secara lancar, rutin dan teratur,” pungkas Iswanto.(*)
Baca juga: Permudah Perizinan untuk Pelaku Usaha, DPMPTSP Aceh Besar Buka Layanan Keliling hingga ke Pulo Aceh