Briptu Rocky Mahendra Anak Ratu Narkoba Mak Gadi Dipecat dari Anggota Polri

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polres Inhu yang dipecat, Briptu Rocky Mahendra.

SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memecat anggota Samapta Polres Inhu bernama Briptu Rocky Mahendra.

Rocky merupakan anak dari Nurhasanah alias Mak Gadi (66), seorang pengedar narkoba kelas kakap di Inhu, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada 2020 dan 2024.

Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, upacara pemecatan Briptu Rocky Mahendra dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh pada Minggu (1/12/2024).

"Benar, yang bersangkutan di PTDH karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ujar Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/12/2024).

Polisi berusia 28 tahun ini, sebut dia, merupakan anggota Samapta Polres Inhu. 

Misran juga membenarkan Briptu Rocky Mahendra adalah anak Mak Gadi "ratu narkoba".

Dalam menjalankan bisnis haram itu, Mak Gadi melibatkan anak dan menantunya.

Mak Gadi pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020.

Ia dibekuk bersama keluarga yang terlibat peredaran narkoba.

Dua di antaranya adalah anak Mak Gadi, NS (41) dan NR (39), serta tiga menantunya, DV (30), CC (28), dan DD (41).

Setelah diseret ke meja hijau, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat, Inhu.

Pengadilan menyatakan Mak Gadi tidak terbukti bersalah.

Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi.

Mak Gadi ditangkap setelah polisi mengamankan seorang wanita pengedar sabu, bernama Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumah Mak Gadi.

Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.

Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.

Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.

Baca juga: Gadis 18 Tahun Diculik Bandar Narkoba di Labuhanbatu Sumut, Ditodong Pistol dan Diancam Bunuh

Kronologi Penangkapan Mak Gadi

Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, kembali menangkap seorang perempuan pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi (65).

Wanita tersebut pernah ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu pada tahun 2020 lalu.

Namun, ia malah mendapat vonis bebas murni dari Hakim Pengadilan Negeri Rengat.

Wanita yang dikenal dengan julukan "ratu narkoba" ini dibebaskan dengan alasan tidak terbukti bersalah.

Setelah lolos dari hukuman, kini Mak Gadi kembali ditangkap polisi.

Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, penangkapan Mak Gadih dilakukan menyusul pengembangan dari kasus peredaran narkoba.

Pada Rabu (28/2/2024) sekitar 17.40 WIB, polisi menangkap seorang wanita pengedar narkoba bernama Megawati (32), di Kelurahan Sekip, Kecamatan Rengat.

Dari tangan Megawati, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,78 gram.

"Dari pengakuan tersangka Megawati, ia mendapat sabu langsung dari tersangka Mak Gadi." 

"Tersangka Megawati ini merupakan pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Mak Gadi," ungkap Dody, Jumat (1/3/2024).

Berdasarkan keterangan Megawati, petugas lalu menangkap Mak Gadi sekitar satu jam kemudian. 

Mak Gadi ditangkap di rumahnya, dan dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti narkotika sebanyak 93 paket sabu.

 "Barang bukti sabu yang diamankan dari Mak Gadi, ada yang paket besar, sedang, dan kecil, dengan berat kotor 368,27 gram," sebut Dody.

 Barang haram itu, disembunyikan pelaku di celah-celah bak mandi terbuat dari plastik.

Selain sabu, kata Dody, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika.

Di antaranya, lima buah timbangan digital, puluhan plastik pembungkus sabu, tiga unit handphone, dua dompet dan uang tunai Rp 19,9 juta.

"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk diproses hukum," kata Dody yang juga didampingi Wakapolres Indragiri Hulu, Kompol Teddy Ardian. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Mak Gadi merupakan gembong narkoba. 

Ia disebut sebagai "ratu narkoba", karena ia sekeluarga mengedarkan barang haram itu.

Penangkapan dilakukan pada 16 Juli 2020 silam.

Saat itu, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Enam di antaranya satu keluarga.

Mak Gadi bersama dua anak kandungnya, NR dan NS.

Kemudian, tiga orang menantu Mak Gadi, DD, DV, dan CC.

Sementara satu pelaku lainnya, THR, adalah pembeli sabu dari keluarga Mak Gadi.

Pihak Polres Indragiri Hulu saat itu menyampaikan bahwa Mak Gadi merupakan pengedar narkoba kelas kakap.

Mak Gadi disebut sudah 30 tahun mengedarkan narkoba.

Namun tetap bebas.

 

Polres Indragiri Hulu Sita Ruko Mak Gadi "Ratu Narkoba" Terkait Pencucian Uang

Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menyita lima unit rumah toko (ruko) milik Nurhasanah alias Mak Gadi, seorang pengedar narkoba kelas atas, pada Selasa (3/12/2024).

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Mak Gadi, yang berusia 66 tahun dan dikenal sebagai "Ratu Narkoba", ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Inhu pada Februari 2024.

Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki oleh Polres Inhu serta surat dari Pengadilan Negeri Rengat.

"Ya, benar. Ada lima ruko yang disita. Tadi telah dilakukan pemasangan spanduk tanda penyitaan oleh Polres Inhu," ujar Misran melalui pesan WhatsApp.

Kelima ruko yang disita terletak di dua lokasi di kawasan Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Diduga, ruko-ruko tersebut merupakan hasil dari penjualan sabu yang dilakukan oleh Mak Gadi selama ini.

Proses penyitaan berjalan lancar dan kondusif, dipimpin oleh Kasatnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy.

"Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Properti yang disita akan menjadi barang bukti penting dalam proses hukum lebih lanjut. Kasus ini terus bergulir dan kemungkinan ada aset lain yang akan disita," tambah Misran.

Mak Gadi merupakan pengedar narkoba yang melibatkan anggota keluarganya dalam bisnis haram tersebut.

Ia pernah ditangkap pada Juli 2020 bersama dua anaknya, NS (41) dan NR (39), serta tiga menantunya, DV (30), CC (28), dan DD (41).

Namun, setelah menjalani proses hukum, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Pada Februari 2024, Mak Gadi kembali ditangkap setelah petugas mengamankan seorang wanita pengedar sabu bernama Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumahnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 93 paket sabu siap edar dengan berat total 368,27 gram. 

Saat ini, Mak Gadi sedang menjalani hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024 lalu.

 

 

Baca juga: Wanita Wajib Tahu, Begini Anjuran dr Boyke untuk Mencegah Menopause Dini

Baca juga: Polres Pidie Jaya Kembali Bekuk Tiga Pelaku Narkoba, Ini Jumlah Barang Bukti yang Diamankan

Baca juga: Sejumlah Lembaga Deklarasi Komitmen Penuhi dan Lindungi Hak Perempuan & Anak di CFD

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkini