Uang palsu yang dicetak merupakan pecahan seratus ribu dengan emisi keluaran terbaru yang sulit terdeteksi oleh alat X-Ray.
"Kasus ini dimulai dari awal bulan Desember 2024, di mana kami mengamankan salah seorang tersangka yang menguasai uang palsu lima lembar pecahan seratus ribu rupiah. Dari sini, kami terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan uang palsu siap edar senilai Rp 446.700," kata AKBP Reonald Simanjuntak, Kapolres Gowa, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (16/12/2024).
Polisi mengakui bahwa pengembangan kasus ini cukup menantang, karena melibatkan beberapa bank milik pemerintah dan swasta.
Uang palsu yang dicetak terbilang canggih dan sulit terdeteksi.
Selain itu, pihak kepolisian juga harus berkoordinasi dengan pimpinan UIN Alauddin Makassar, mengingat produksi uang palsu tersebut berlangsung di dalam kampus.
"Pengembangan ini kami harus melibatkan beberapa bank karena uang palsu yang dicetak terbilang canggih. Kami juga harus bekerja sama dengan salah satu kampus negeri di Kabupaten Gowa, sebab uang palsu ini diproduksi di dalam kampus," jelas Reonald Simanjuntak.
Hingga saat ini, aparat kepolisian telah mengamankan 15 tersangka yang ditangkap di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan.
Selain itu, lima tersangka di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, juga berhasil ditangkap.
"Saat ini ada lima tersangka yang kami amankan di Mamuju, Sulawesi Barat, dan ada juga dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang saat ini dalam perjalanan ke Polres Gowa," tambah Reonald.
Kejadian ini telah menghebohkan warga setempat, mengingat uang palsu tersebut diproduksi di dalam kampus dan memiliki teknologi yang canggih, sehingga sulit terdeteksi oleh alat pemeriksaan.
Baca juga: VIDEO - Terpidana Korupsi RS Arun Dijebloskan ke Lapas Lhokseumawe
Baca juga: Apresiasi untuk Mualem dan Om Bus
Baca juga: Melihat Arah Pemerintah Aceh Pascapilkada
Artikel ini telah tayang di Kompas.com