Berita Banda Aceh

Sat PamObvit Polresta Banda Aceh Dikukuhkan, Ini Tugasnya

Tugas utama satuan ini mencakup pengamanan kawasan tertentu, pengamanan pariwisata, pengamanan Very Important

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Tugas utama satuan ini mencakup pengamanan kawasan tertentu, pengamanan pariwisata, pengamanan Very Important 

Tugas utama satuan ini mencakup pengamanan kawasan tertentu, pengamanan pariwisata, pengamanan Very Important

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli secara resmi mengukuhkan Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat PamObvit) Polresta Banda Aceh di Mapolresta setempat, Rabu (18/12/2024).

Sat Pam Obvit merupakan satuan khusus yang bertugas melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap objek vital.

Tugas utama satuan ini mencakup pengamanan kawasan tertentu, pengamanan pariwisata, pengamanan Very Important Person (VIP), serta melakukan audit sistem pengamanan objek vital nasional dan objek vital lainnya.

Baca juga: Pj Wali Kota Banda Aceh Sebut Penguatan Sistem Pengendalian Intern Penting bagi Pemko, Ini Alasannya

Kapolresta Banda Aceh menyampaikan pentingnya peran Sat Pam Obvit dalam memastikan keamanan dan ketertiban di objek vital yang menjadi tanggung jawab Polresta Banda Aceh.

Dia juga mengungkapkan harapannya agar setiap anggota Sat PamObvit dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

"Tugas utama satuan ini mencakup pengamanan kawasan tertentu, yang mana di wilayah hukum Polresta Banda Aceh terdapat banyak gedung pemerintahan, perguruan tinggi, perbankan, terminal, pelabuhan dan juga bandar udara," sebut Kombes Fahmi.

Mantan Kabid Propam Polda Aceh ini menjelaskan, pengukuhan ini bukan hanya sekedar seremonial, melainkan sebuah bentuk penghargaan atas kepercayaan yang diberikan kepada kita sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di area objek vital yang mana peran Sat Pam Obvit sangat penting dalam memastikan keamanan dan ketertiban di objek vital yang menjadi tanggung jawab di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Diketahui di wilayah Polda Aceh hanya ada dua satker Polres/Polresta yang memiliki satuan pengamanan objek vital, yakni Polresta Banda Aceh dan Polres Lhokseumawe.

Sementara itu, Pembentukan Sat Pam Obvit Polresta Banda Aceh sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Kep / 1243 / VII / 2024 tanggal 31 Juli 2024

Selaku Kapolresta Banda Aceh, ia berharap dengan adanya Sat Pam Obvit, tingkat keamanan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh semakin meningkat dan memberikan rasa aman kepada masyarakat serta pengunjung yang datang dalam wilayah hukumnya.

Selanjutnya kepada seluruh personel Polresta Banda Aceh khususnya personel Sat Pam Obvit menerapkan sikap profesional dalam berinteraksi dengan sesama anggota, pihak manajemen, serta masyarakat umum.

Profesionalisme tidak hanya terlihat dari cara kita bertindak, tetapi juga dari kemampuan kita untuk berpikir tenang dan rasional dalam menghadapi setiap situasi.

“Kita tetap menjaga etika dan integritas. Karena integritas adalah harga diri dari seorang petugas pengamanan, jadilah teladan dalam sikap dan tindakan, sehingga kepercayaan yang diberikan kepada kita terus terjaga,” pinta Kombes Fahmi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved