5. Tunjangan Makan: diberikan berdasarkan hitungan perhari, yang berlaku untuk kategori PNS yang aktif bekerja selama 22 hari dalam sebulan.
- PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.
- PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
- PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.
6. Tunjangan Lembur
- PNS Golongan I: Rp18.000/jam
- PNS Golongan II: Rp24.000/jam.
- PNS Golongan III: Rp30.000/jam.
7. Tunjangan Makan dan Lembur; Diberikan kepada PNS yang tercatat melakukan kerja lembur di atas 2 jam secara berturut-turut, segini nominalnya.
- PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.
- PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
- PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Melambung! Segini Nominal Gaji PNS di Bulan Februari 2025 Setelah Dirombak Pemerintah
Baca juga: Hingga 10 Januari 2025, Gaji Ribuan PNS di Lhokseumawe Belum Dibayar
Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Bisa sampai Rp7 Juta, Ini Rinciannya