Agus Buntung didampingi dua kuasa hukumnya menyaksikan para saksi memberikan keterangan melalui layar yang ada di dalam ruang persidangan.
Atas aksi bejatnya, Agus Buntung didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Baca juga: Petani di Nunukan Gagal Perkosa Gadis 15 Tahun, Sempat Kabur Seminggu Sebelum Ditangkap Polisi
Baca juga: Istri Serka Holmes Ditangkap Terlibat Pembunuhan Mantan TNI di Sumut, Bantu Suami Habisi Korban
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Resmikan Layanan Cuci Darah di RSUD Nagan Raya
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Siapkan Pembelaan atas Keterangan Saksi pada Sidang Pembuktian