Sementara dosen ASN di Kemendiktisaintek masih mengalami perlakuan yang tidak adil.
“Sudah sangat lama kami diperhatikan dan realisasi tunjangan kinerja. Kami menuntut hak kami yang selama ini terabaikan, Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 menyebutkan jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya diterima oleh dosen ASN,” ujarnya.
Terdapat beberapa variasi dalam jumlah tunjangan tersebut. Posisi pangkat fungsional asisten ahli dengan kelas jabatan 9, tunjangan kinerja yang diberikan adalah Rp 5.079.200,00.
Sedangkan untuk jabatan lektor dengan kelas jabatan 11, besaran tunjangan kinerjanya adalah Rp 8.757.600,00. Untuk lektor kepala yang memiliki kelas jabatan 13, jumlah tunjangan kinerjanya adalah Rp 10.936.000,00.
Akhirnya, Pangkat Fungsional Guru Besar (profesor) di kelas jabatan 15, tunjangan kinerjanya ditetapkan sebesar Rp 19.280.000,00.
Baca juga: Soal Tukin Dosen Tertunda Lima Tahun, Anggota DPR RI Nasir Djamil: Tak Ada Alasan Tidak Membayar
Aksi diisi dengan silaturrahmi, diskusi, dan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Imanullah MSi untuk terwujudnya kelancaran aksi seluruh dosen ASN yang sedang berjuang menyampaikan aspirasinya di Depan Istana Merdeka Jakarta untuk terealisasinya Tukin dosen. (*)