Perawat di Aceh Utara Rudapaksa Santriwati Saat Berobat, Alat Vital dan Dada Diraba: Korban Histeris
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kejadian pilu dialami oleh seorang santriwati di Aceh Utara yang masih berusia 13 tahun.
Bagaimana tidak, dalam kondisi demam dan lemas, dia dirudapaksa oleh seorang perawat pria berinisial TL (45).
Itu terjadi ketika orang tua korban membawa korban berobat ke klinik pelaku di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Namun siapa sangka, niat hati ingin mendapat kesembuhan dengan berobat tapi korban malah mendapat tindakan bejat oleh TL.
TL nekat melakukan perbuatan bejatnya itu dengan meraba buah dada dan alat vital korban, dengan dalih pemeriksaan.
Korban yang menyadari dirinya dilecehkan kemudian keluar dari ruangan klinik dan menghampiri orangtuanya.
Korban memberitahukan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lhokseumawe guna proses hukum.
Dari pemeriksaan, didapatkan bukti bahwa pendidikan terakhir TL adalah S1 Sarjana Perawat Kesehatan (SPK).
TL ternyata sudah membuka praktek selama 10 tahun dan sebelumnya pernah bekerja di klinik abang sepupu di Surabaya.
TL juga tidak memiliki izin praktek dan menggunakan izin praktek kakaknya.
Kasus pelecehan ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Riki Dermawan menyatakan TL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.