"إذا اجتمع الحلال والحرام فغلب الحرام "
(Idzaa ijtama'al halalu walharam faghullibal haram)
"Kalau bercampur antara yang halal dengan haram, mana yang menjadi najis ?" kata UAS mengawali penjelasannya menjawab pertanyaan jamaah pada menit ke 54:10 sebagaimana ditayangkan di akun YouTubenya.
Berikut adalah tayangan video penjelasan UAS tentang ikan asin yang tidak dibuang kotoran di perutnya.
Adapun penjelasan UAS soal ikan asin yang tidak dibuang kotorannya ini semula digambarkan dengan perihal kondisi makanan halal yang bercampur dengan haram.
Dalam hal ini, UAS memberikan dua contoh kondisi benda halal yang dimasuki oleh bangkai hewan yang sama.
Contoh pertama adalah bangkai tikus yang terjatuh lalu masuk ke dalam bak air di kamar mandi.
Jika ukuran bak air tersebut tidak sampai dua kulah, maka seluruh isi bak menjadi najis.
Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Ini Hukumnya Menurut Penjalasan Ustadz Abdul Somad
"Maka satu bak, bak tu pulak kecil tak sampai dua kulah, maka satu bak tu menjadi najis," papar UAS.
Lalu contoh kedua digambarkan UAS dengan bangkai hewan yang sama, terjatuh dan masuk ke dalam wadah berukuran besar berisi mentega.
"Apakah satu bejana besar itu semuanya menjadi najis ? Tidak," terangnya.
Lebih lanjut, UAS menjelaskan bahwa pada wadah yang sudah dijatuhi bangkai tikus tersebut, bagian yang ber najis adalah bagian tempat bangkai itu terjatuh.
Maka, mentega yang perlu dibuang hanya di bagian itu saja, ditambah dengan sedikit jarak di sekeliling tempat bangkai itu terjatuh.
Sementara mentega yang berada di sekitar tepi dari wadah atau bejana tidak ikut bernajis.
Baca juga: Buya Yahya Tegaskan Hukum Main Game Saat Puasa Ramadhan
Lantas, mengapa dua kondisi yang digambarkan oleh UAS ini punya hukum yang berbeda, walaupun dimasuki oleh bangkai hewan yang sama ?