Berita Nasional

Anggota DPD RI Haji Uma Sebut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa oleh Kemendes PDT tidak Manusiawi

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota komite I DPD RI asal Aceh, H Sudirman Haji Uma

Mereka juga sudah melaporkan masalah ini ke Ombudsman serta audiensi dengan Komisi V DPR RI tapi kurang mendapat dukungan. Karena itu, DPD menjadi harapan bagi mereka. 

Baca juga: Warga Aceh Korban TPPO yang Disekap di Kamboja Dipulangkan Ke Padang Tiji Pidie

Menyikapi hal itu, H. Sudirman Haji Uma, anggota Komite I DPD RI dapil Aceh menyampaikan jika kebijakan Kemendes PDT tidak manusiawi dan juga melanggar aturan. Haji Uma juga meminta agar hak TPP Desa dibayarkan, apalagi ini dalam situasi Ramadhan dan akan menjelang lebaran Idul Fitri. 

"Ini tidak manusiawi dan ada pelanggaran aturan oleh Kemendes PDT karena tidak bisa diberlakukan surut kebekalang.

Hak mereka yang telah bekerja 2 bulan di 2025 juga harus dibayarkan. Apalagi saat ini dalam suasana ramadhan dan tidak lama lagi hari raya Idul Fitri", kata Haji Uma. 

Haji Uma juga meminta Komite I DPD RI bersepakat mengeluarkan rekomendasi untuk mengundang Kemendes PDT untuk rapat kerja dan menjelaskan masalah ini.

Haji Uma juga berharap Kemendes PDT melakukan evaluasi terhadap keputusan terkait PHK sepihak TPP Desa. 

Sementara Ketua Komite I DPD RI, Andy Sofyan Hasdam menyampaikan komitmen untuk membantu mengupayakan solusi dan jalan keluar terhadp masalah yang dialami TPP Desa tersebut.

Menurutnya, selain dengan Kemenkes PDT, Komite I DPD RI akan mencoba seluruh jalur yang ada agar masalah ini bisa mendapatkan jalan solusinya. 

"Kita berkomitmen untuk membantu atas masalah yang dihadapi para TPP Desa. Selain dengan Kemendes PDT, kita akan memanfaatkan seluruh jalur yang ada bagi penyelesaian masalah ini", ucapnya. 

Baca juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-16 Ramadhan: Kebebasan dari Neraka dan Jaminan Masuk Surga

Pada rapat tersebut, Komite I DPD RI juga bersepakat untuk menambahkan masalah ini sebagai fokus kegiatan reses anggota Komite I di daerah pemilihan yang akan berlangsung mulai 15 Maret hingga 13 April 2025. 

Dari hasil audiensi tersebut, Komite I DPD RI juga mengeluarkan kesimpulan antara lain akan mendukung aspirasi perwakilan 1040 TPP Desa di seluruh Indonesia untuk diperpanjang kontraknya di tahun 2025.

 Komite I DPD RI akan membahas masalah ini dengan Kemendes PDT pada sidang kedepan setelah selesai masa reses DPD RI di daerah nantinya.

Berita Terkini