Berita Nasional

Anggota DPD RI Haji Uma Sebut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa oleh Kemendes PDT tidak Manusiawi

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota komite I DPD RI asal Aceh, H Sudirman Haji Uma

Haji Uma Sebut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa oleh Kemendes PDT tidak Manusiawi 

SERAMBINEWS.COM -Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman Haji Uma bersuara keras terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap tenaga pendamping desa oleh Kemendes PDT.

Komite I DPD RI melakukan rapat audiensi dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mendapat Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jum'at (14/3/2025). 

TPP Desa dalam rapat audiensi tersebut diwakili oleh Kandidatus Angge dari Nusa Tenggara Timur dan Fety Anggrani Dewi dari Sumatera Barat.

Sementara Komite I dihadiri Andy Sofyan Hasdam (Kalimantan Timur) selaku Ketua dan para Wakil Ketua yakni Carol Simon Petrus (Papua), Bahar Buasan (Bangka Belitung), dan Muhdi (Jawa Tengah)

Selain itu, hadir juga dua anggota Komite IV DPD RI yang telah terjalin komunikasi sebelumnya dengan para TPP Desa yang ada di daerah, yaitu H. Sudirman Haji Uma (Aceh) dan Maria Goreti (Kalimantan Barat).

Baca juga: Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Timur, Alami Sakit Komplikasi 5 Tahun di Malaysia

Audiensi TPP Desa dengan Komite I DPD RI itu sebenarnya digelar mendadak dan diwaktu bersamaan juga berlangsung Sidang Paripurna.

Namun pertimbangan urgensi masalah, maka unsur pimpinan dan 2 anggota menyempatkan waktunya untuk hadir.

Selain itu, 15 Maret 2025 DPD RI mulai agenda reses di daerah pemilihan. 

Kandidatus Angge menyampaikan bahwa kehadiran mereka mewakili 1040 TPP dari 37 Provinsi di Indonesia yang tanggal 16 Januari 2025 menerima Surat Keputusan Kemendes PDT untuk dikontrak kembali hingga 31 Desember 2025. Atas dasar itu, para TPP Desa kembali bekerja sesuai tugasnya. 

Namun pada Maret 2025, Kemendes-PDT menyatakan tidak memperpanjang kontrak TPP desa yang pernah maju mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2024 lalu. Bahkan gaji mereka yang sudah bekerja dari Januari hingga Februari tidak dibayarkan. 

Baca juga: VIDEO - DPMGP-KB dan Kejari Bireuen Gelar Pertemuan Dengan 226 Pendamping Desa

Padahal terkait hal itu, pada 27 Juli 2023 Kemendes menerbitkan surat edaran ke KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang menyatakan jika Pendamping Desa tidak wajib mundur atau cuti sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

"Atas dasar surat Kemendes itu, kami pun mencalonkan diri di Pemilu 2024. Atas kondisi saat ini, kami sangat berkeberatan.

Untuk itu, kami mohon bantuan DPD RI, karena kalaupun peraturan baru kemendes diberlakukan harusnya tidak berlaku surut kebelakang. ", ujar Kandidatus Angge, perwakilan TPP Desa. 

Perwakilan TPP Desa lain, Fety Anggrani Dewi menyebut jika audiensi telah mereka lakukan dengan Kemendes-PDT, namun tidak ada titik temu.

Halaman
12

Berita Terkini