Rabu, 8 April 2026

Salam

Jangan Mudah Keluarkan Dokumen Palsu

Contoh yang paling anyar adalah kasus dokumen palsu yang dikeluarkan oleh Pukesmas Kuta Baro dan Dinas Kesehatan Aceh Besar

Editor: mufti
TribunKaltara
ILUSTRASI Penipuan 

Mungkin selama ini mengeluarkan dokumen palsu oleh pejabat terkait menyangkut indentitas seseorang dianggap sesuatu yang biasa, padahal tindakan itu sangat berbahaya. Bahayanya bukan saja bagi si penerima dokumen, tetapi juga si pemberi keterangan tersebut.

Contoh yang paling anyar adalah kasus dokumen palsu yang dikeluarkan oleh Pukesmas Kuta Baro dan Dinas Kesehatan Aceh Besar, yakni kini menjadi persolan hukum yang serius. Akibatnya, kedua pejabat di instansi tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Besar. 

Mungkin saja kedua pejabat dimaksud semula berniat hanya ingin membantu seseorang agar bisa ikut menjadi testing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa memikirkan resiko yang akan muncul di kemudian hari. Ini bisa jadi karena praktek yang serupa selama ini dianggap hal biasa alias bukan pelanggaran serius.

Sebaliknya, begitu ada pihak yang merasa dirugikan lalu termasuk melapor kasus tersebut kepada pihak yang berwajib, maka yang muncul kemudian adalah malapetaka. Ancamannya pun menjadi serius karena sudah melakukan pelanggan, yakni tindak pidana pemalsuan dokumen negara.

Untun itu, kita mengharapkan  kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ceroboh dalam mengeluarkan dokumen dimaksud. Sebab, jika nekat melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut, itu sama saja dengan upaya bunuh diri.

Sebelumnya diberitakan, karena diduga melakukan pemalsuan dokumen rekrutmen PPPK tahun 2024, Satreskrim Polres Aceh Besar menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, berinial AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

AN ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, masing-masing berinisial SW (tenaga honorer) Puskesmas Kuta Baro dan AF (Kepala Puskesmas Kuta Baro) pada 18 Maret 2025. Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi.

Dikatakan, ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pada penerimaan/rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Pemkab Aceh Besar tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Pemkab setempat.

"Benar, penetapan tersangka ini dilaksanakan pada 18 Maret 2025 setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dengan terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUH Pidana," kata Donna kepada harian ini, Selasa (25/3/2025) malam.

Ia menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, SW dalam mengikuti tes PPPK tenaga kesehatan telah menggunakan dokumen palsu/ tidak sah cacat hukum.

Dimana, SW pada tahun 2023 diketahui sudah tidak bekerja lagi pada Pukesmas Kuta Baro dan tidak ada dalam SK Bupati Aceh Besar tahun 2023. Namun, SW tetap mengikuti PPPK dengan cara menggunakan/memalsukan Surat Keterangan pengalaman merja dan memiliki masa kerja paling singkat dua tahun secara terus menerus pada Pemkab Aceh Besar.

"Selanjutnya pada saat mendaftar PPPK secara online, SW mengupload dokumen palsu SK Bupati Aceh Besar tahun 2023 yang sudah ada namanya dalam lampiran SK tersebut. Sehingga SW dinyatakan lolos admnistrasi PPPK dan berhasil mengikuti tes PPPK," ujar Donna.

Untuk itu, sekali lagi, kita berharap kasus ini hendaknya tidak pernah terulang lagi, terutama menganggap tindakan memalsukan dokumen adalah hal biasa. Sebab, jika kemudian temuan ini menjadi  kasus hukum, maka perjalanan karier seorang PNS pun akan tamat. Nah?

 

POJOK

Djan Faridz irit bicara usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku

Ini lagi bulan puasa, irit bicara itu ibadah, kan?

Pertamina perkuat ketersediaan BBM selama mudik Lebaran 2025

Bagus, tapi untuk pertamax jangan dioplos pertalite ya?

Jual senjata api ke KKB, Polri periksa 3 oknum TNI di Papua

Opotalllah…

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved